KUA se Kab. Magetan


ASSALAMU'ALAIKUM SELAMAT DATANG DI BLOGNYA KUA KEC.PANEKAN

Minggu, 01 Mei 2011

MENIKAHLAH MAKA AKAN BAHAGIA


    PERSIAPAN PERKAWINAN
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan lestari. Agama islam menganjurkan agar mereka yang telah mampu secara fisik dan mental supaya segera melaksanakan perkawinan.
Allah berfirman dalam al-Qur’an (Surat an-Nur : 32-33) sbb :
Artinya : ”dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”
”dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu”

Selanjutnya Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim :

Artinya : ”Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu dan berkeinginan, hendaklah ia kawin, sebab dengan perkawinan itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih mampu menjaga kehormatan. Barang siapa yang benar-benar belum mampu maka hendaklah berpuasa. Sesungguhnya berpuasa itu akan menjadi benteng menjaga syahwatnya.”
Saat untuk melaksanakan perkawinan sebaiknya setelah berumur 25 Tahun bagi pria dan 20 Tahun bagi wanita.
Meskipun UU perkawinan menetapkan sekurang-kurangnya umur 16 Tahun bagi wanita dan umur 19 Tahun bagi pria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar