KUA se Kab. Magetan


ASSALAMU'ALAIKUM SELAMAT DATANG DI BLOGNYA KUA KEC.PANEKAN

Minggu, 01 Mei 2011

NIKAH ITU INDAH DAN MUDAH

       TATA CARA PERKAWINAN

Tata cara perkawinan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Agama dan Keputusan Menteri Agama. Di antaranya :
Menyampaikan Kehendak Nikah
Calon mempelai hendaklah menyampaikan kehendak nikahnya kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di KUA Kecamatan atau Pembantu PPN di Desa yang mewilayahi tempat tinggal mempelai wanita, sebulan sebelum akad nikah atau sekurang-kurangnya 10 hari sebelumnya.
Sebelum memberitahukan kehendak nikah kepada PPN, terlebih dahulu calon mempelai, didampingi wali, melaporkan kepada Kepala Desa setempat untuk meminta surat-surat yang diperlukan yaitu : 
  1. Surat keterangan untuk kawin 
  2. Surat keterangan tentang orang tua 
  3. Surat keterangan asal-usul 
  4. Surat keterangan kematian suami/isteri, bagi janda/duda 
  5. Surat keterangan ke Puskesmas untuk memperoleh Imunisasi 
Dalam menyampaikan kehendak nikah kepada PPN calon mempelai dilengkapi dengan surat-surat : 
  1. Foto copy akta kelahiran atau surat kenal lahir 
  2. Surat Izin orang tua bagi calon mempeali yang belum berumur 21 Tahun 
  3. Dispensasi Pengadilan Agama bagi yang belum berumur 19 Tahun (calon suami) dan belum berumur 16 Tahun (calon isteri) 
  4. Kutipan buku pendfaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda 
  5. Izin Pengadilan Agama bagi yang akan berpoligami 
  6. Izin pejabat yang berwenang bagi anggota kepolisian dan TNI. 
  7. Dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pemberitahuan. 
  8. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa bagi calon mempelai yang tidak mampu. 
  9. Dianjurkan bagi setiap calon mempelai untuk membawa surat keterangan tentang kesehatan dari Puskesmas yang antara lain menerangkan bahwa calon mempelai (wanita) telah memperoleh suntikan tetanus toxoid (TT).

MENIKAHLAH MAKA AKAN BAHAGIA


    PERSIAPAN PERKAWINAN
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan lestari. Agama islam menganjurkan agar mereka yang telah mampu secara fisik dan mental supaya segera melaksanakan perkawinan.
Allah berfirman dalam al-Qur’an (Surat an-Nur : 32-33) sbb :
Artinya : ”dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”
”dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu”

Selanjutnya Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim :

Artinya : ”Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu dan berkeinginan, hendaklah ia kawin, sebab dengan perkawinan itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih mampu menjaga kehormatan. Barang siapa yang benar-benar belum mampu maka hendaklah berpuasa. Sesungguhnya berpuasa itu akan menjadi benteng menjaga syahwatnya.”
Saat untuk melaksanakan perkawinan sebaiknya setelah berumur 25 Tahun bagi pria dan 20 Tahun bagi wanita.
Meskipun UU perkawinan menetapkan sekurang-kurangnya umur 16 Tahun bagi wanita dan umur 19 Tahun bagi pria.

KUA Panekan

TERPERCAYA DALAM MELAYANI
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Ruum:21).”