TATA CARA PERKAWINAN
Tata cara perkawinan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Agama dan Keputusan Menteri Agama. Di antaranya :
Menyampaikan Kehendak Nikah
Calon mempelai hendaklah menyampaikan kehendak nikahnya kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di KUA Kecamatan atau Pembantu PPN di Desa yang mewilayahi tempat tinggal mempelai wanita, sebulan sebelum akad nikah atau sekurang-kurangnya 10 hari sebelumnya.
Sebelum memberitahukan kehendak nikah kepada PPN, terlebih dahulu calon mempelai, didampingi wali, melaporkan kepada Kepala Desa setempat untuk meminta surat-surat yang diperlukan yaitu :
- Surat keterangan untuk kawin
- Surat keterangan tentang orang tua
- Surat keterangan asal-usul
- Surat keterangan kematian suami/isteri, bagi janda/duda
- Surat keterangan ke Puskesmas untuk memperoleh Imunisasi
- Foto copy akta kelahiran atau surat kenal lahir
- Surat Izin orang tua bagi calon mempeali yang belum berumur 21 Tahun
- Dispensasi Pengadilan Agama bagi yang belum berumur 19 Tahun (calon suami) dan belum berumur 16 Tahun (calon isteri)
- Kutipan buku pendfaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda
- Izin Pengadilan Agama bagi yang akan berpoligami
- Izin pejabat yang berwenang bagi anggota kepolisian dan TNI.
- Dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pemberitahuan.
- Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa bagi calon mempelai yang tidak mampu.
- Dianjurkan bagi setiap calon mempelai untuk membawa surat keterangan tentang kesehatan dari Puskesmas yang antara lain menerangkan bahwa calon mempelai (wanita) telah memperoleh suntikan tetanus toxoid (TT).